Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Ketua Gerindra Sultra Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Tambang

127

Polresta Kendari menetapkan Ketua DPD Partai Gerinda Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AAA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang dana perusahaan.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fatturahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyatakan, berdasarkan alat bukti yang ditemukan sejak laporan ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya menetapkan satu tersangka yaitu berinisial AAA.

“Hari ini kami jadwalkan pemeriksaan terhadap AAA, namun informasi dari rekannya yang bersangkutan sedang mengikuti agenda penting di Jakarta sehingga akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam waktu dekat,” kata AKP Fitrayadi, Jum’at 19 Mei 2022.

Dia mengungkapkan, AAA saat itu tengah menjabat sebagai Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) sehingga diduga mengeluarkan dana yang ada dalam rekening perusahaan berjumlah Rp34 miliar untuk kepentingan pribadi.

“Dana perusahaan itu dipindahkan ke rekening pribadi dan ada yang masuk ke rekening istri AAA serta ke rekening lainnya untuk keperluan lainnya,” ungkapnya.

Fitrayadi menuturkan sampai saat ini Polresta Kendari masih terus mendalami kasus tersebut namun belum bisa memastikan akan ada tersangka lain.

Iklan oleh Google

“Kalau nanti dalam pemeriksaan ditemukan indikasi ada tersangka lain, kami akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru,” terangnya.

Tersangka dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Dia melanjutkan meski jadi tersangka, Ketua Partai Gerindra Sultra ini belum ditahan. Menurutnya tersangka masih berada di luar daerah.

“Sudah dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, tetapi melalui temannya menyampaikan belum bisa hadir karena lagi di Jakarta,” lanjutnya.

Penyidik pun bakal kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Namun jika tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut Polresta Kendari bakal melakukan penjemputan paksa.

“Jika kembali mangkir, kami akan menerbitkan surat perintah membawa,” tegasnya.

Sebelumnya, AAA dilaporkan oleh Komisaris PT KKP, Arinta Nila Hapsari di Polresta Kendari pada 22 November 2022 lalu. Dimana, laporan tersebut terkait dugaan penggelapan dana. AAA diduga memanfaatkan jabatannya sebagai salah satu pimpinan di PT KKP untuk mengambil keuntungan atau menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp34 miliar. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi